Minggu, 25 Januari 2009

Profil Presiden dan Wakil Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia - Baru dan Mantan.

A. Presiden

1. Dr. Ir. H. Soekarno
- Periode Jabatan : 1945 sampai 1966
- Tempat tanggal lahir : Blitar, Jawa Timur 6 Juni 1901

2. Jendral TNI H.M. Soeharto (Bapak Pembangunan)
- Periode Jabatan : 1966 sampai 1998
- Tempat tanggal lahir : Desa Kemusuk, Argamulya Yogyakarta 8 Juni 1921

3. Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie
- Periode Jabatan : 21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999
- Tempat tanggal lahir : Pare-pare,
Sulawesi Selatan 25 Juni 1936

4. K.H. Aburrahman Wahid
- Periode Jabatan : 20 oktober 1999 sampai 2001
- Tempat tanggal lahir : Jombang 14 Agustus 1940

5. Megawati Soekarnoputri
- Periode Jabatan : 23 Juli 2001 sampai 2004
- Tempat tanggal lahir :
Yogyakarta 23 Januari 1946

6. Jendral Purnawirawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
- Periode Jabatan : 2004 sampai sekarang
- Tempat tanggal lahir : Pacitan, Jawa Timur
9 September 1949

B. Wakil Presiden

1. Drs. Mohammad Hatta (Bapak Koperasi)
- Periode Jabatan : 1945 sampai 1956
- Tempat tanggal lahir : Bukittinggi, Sumatera Barat 12 agustus 1902

2. Sri Sultan Hamengkubuwono IX
- Periode Jabatan : 1973 sampai 1978
- Tempat tanggal lahir :
Yogyakarta 12 April 1912

3. Adam Malik
- Periode Jabatan : 23 Maret 1978 sampai 1983
- Tempat tanggal lahir : Pematang Siantar, Sumatera Utara 22 Juli 1917

4. Umar Wirahadikusumah (Jendral Purnawirawan)
- Periode Jabatan : 1983 sampai 1988
- Tempat tanggal lahir : Situraja, Sumedang, Jawa Barat 1 Oktober 1924

5. Sudharmono
- Periode Jabatan : 1988 sampai 1993
- Tempat tanggal lahir : Cerme, Gresik, Jawa Timur 12 Maret 1927

6. Try Sutrisno
- Periode Jabatan : 1993 sampai 1998
- Tempat tanggal lahir : Surabaya, Jawa Timur
15 November 1935

7. Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie
- Periode Jabatan : 1998 (2 Bulan)
- Tempat tanggal lahir : Pare-pare,
Sulawesi Selatan 25 Juni 1936

8. Megawati Soekarnoputri
- Periode Jabatan : 1999 sampai 2001
- Tempat tanggal lahir :
Yogyakarta 23 Januari 1946

9. Hamzah Haz
- Periode Jabatan : 2001 sampai 2004
- Tempat tanggal lahir : Ketapang, Pontianak,
Kalimantan Barat 15 Februari 1940

10. M. Jusuf Kalla
- Periode Jabatan : 2004 sampai sekarang
- Tempat tanggal lahir : Watambone,
Sulawesi Tengah 15 Mei 1942.

Jumat, 09 Januari 2009

ISRAEL VS PALESTINA - mungkinkah berdamai dan bersatu?

Menurut teman2 sekalian, menurut pandangan Kristiani, mungkinkah Israel dan Palestina bersatu?
Berdasarkan info terakhir ketika thread ini saya tulis korban terakhir "pengeboman israel" ke palestina memakan korban wafat sekitar 230 orang dan korban luka2 400 orang, mungkin bisa bertambah dan bertambah lagi.
Kita tahu bahwa Israel adalah umat pilihan Allah, bahkan anak-anak Allah begitu mereka mengklaim diri mereka, karena mereka keturunan langsung dr Abraham, namun palestina juga keturunan Abraham kan? apakah Israel merasa bahwa dunia ini diciptakan hanya untuk mereka dan bangsa-bangsa lain hanya numpang disini??
Memang kita pengikut Kristus - umat Kristiani mengimani bahwa satu-satunya Allah yg benar adalah Allah nya Israel, Allah Israel lah yg kita panggil ya abba ya bapa, namun apakah Allah kita menghendaki umat pilihannya ini bertindak brutal seperti ini?
Dampak dari pengeboman besar-besar2an Israel yg memakan korban (mungkin) lebih banyak daripada korban tsunami di indonesia ini akan mengundang aksi-aksi terorisme di seluruh belahan dunia, termasuk di indonesia dr kaum exterimis yg menganggap dirinya bersolidaritas kepada palestina dan Israel bertanggung jawab atas peristiwa-peristiwa munculnya gerakan terorisme ini.
Dalam keyakinan kita "seseorang" yang bisa mendamaikan israel-palestina adalah "The Antichrist" yg dapat menjadi satu-satunya manusia dimuka bumi ini yg dapat mendapaikan konflik seumur hidup antara israel-palestina, secara tidak langsung melihat korban yg banyak ini sadar ataau tidak sadar kita sepertinya membutuhkan munculnya si Antichrist itu, walaupun itu adalah musuh besar kita, karena memang begitulah seharusnya yg terjadi, bahwa Israel dan Palestina akan berdamai di bawah kekuasaannya sampai dimana Ia sang pendurhaka itu menghianati perjanjian damai itu barulah terjadi perang terbesar yg tidak pernah terjadi sepanjang abad sebelumnya, namun kapankah perdamaian itu akan terwujud??
Siapakah orang yg pantas dan dapat mendamaikan Israel-Palestina itu? bukankah dampak dari pertikaian meereka berpengaruh hampir kee seluruh dunia? faktor apakah yg dapat benar2 mendamaikan Israel- Palestina? apakah YERUSALEM HARUS DI BAGI 2? apakkah BAIT ALLAH HARUS DIBANGUN TEPAT DI TEMPAT LOKASI MESJID AL'AQSA BERDIRI? atau apalagi??
Memang suara kita tidak akan di dengar oleh mereka yg ada di Israel-Paelstina, tapi setidaknya opini dan saran yg kita sampaikan di forum ini dapat menjadi doa kita yg kita panjatkan kepada Allah Israel, Allah kita yg Esa, yg mungkin mendengar dan mengabulkan doa kita dan membuat perdamaian diantara mereka.

Kamis, 08 Januari 2009

SEJARAH TERORISME AMERIKA DALAM 1 VIDEO KLIP (1953-Sekarang)

1953: AS menggulingkan PM Mossadeq dari Iran dan mengangkat Shah sebagai diktator

Analis Kepala CIA menyatakan bahwa CIA mengajarkan tehnik penyiksaan Nazi kepada polisi rahasia Iran (SAVAK). Ratusan orang dibantai di Teheran pada JUMAT HITAM

1954: AS menggulingkan presiden Arbenz dari Guatemala yg terpilih secara demokrasi. 200.000 jiwa terbunuh...

1963: AS mensponsori pembunuhan Presiden Vietnam Utara Presiden Diem

1963-1975: Militer Amerika membantai 4 Juta orang di Asia Tenggara
Operasi CIA Phoenix adalah program pembantaian

11 September 1973: AS merancang kudeta di Chile
Presiden yg terpilih secara demokrasi –Salvador Allende- dibunuh, diktator Augusto Pinochet diangkat. 5000 rakyat Chile dibantai.

1980-an: AS memberi dana $5 milyar (?) kepada Usamah bin Laden & Mujahidin di Afghanistan untuk melawan sovyet (setelah melawan Sovyet, Usamah berbalik melawan hegemoni AS)

1981: Pemerintahan Ronald Reagan melatih dan mendanai pemberontak. 30.000 rakyat Nikaragua tewas

1982: AS menyediakan milyaran dollar untuk Saddam Husein untuk menyerang Iran. Saddam memerintahkan 10 divisi Tank menyerbu Iran, ladang minyak Iran di invasi.

1983: Gedung Putih secara rahasia memberi Iran senjata untuk menyerang Iraq.
Dokumen AS melaporkan bahwa Israel menjual “senjata kimia” untuk Iran dan juga Iraq

1989: Agen CIA Manuel Noriega (yg juga menjadi Presiden Panama) tidak patuh pada perintah Washington. AS menginvasi Panama dan menggulingkan Noriega. 3000 rakyat sipil panama tewas.

1990: Irak menginvasi kuwait menggunakan senjata dari AS.
1991: AS menyerang Irak. Bush mendudukkan kembali diktator Kuwait, sejak itu pesawat AS tiap minggu membom Irak. PBB memperkirakan 500.000 anak Irak tewas karena pemboman dan sanksi.
_________________________________________________

DIDUGA KISAH CALEG DADAKAN TAK BERMODAL

Kepri SNP , Menjelang pemilu 2009 banyak orang tertarik menjadi anggota dewan yang terhormat , dari DPR kota , DPR Provinsi , dan yang pasti DPR RI , mulai dari orang yang biasa – biasa saja , sampai ke orang – orang yang luar biasa . Dari Paranormal, para pengusaha , dan para artispun berduyun- duyun antri daftar jadi caleg . Berlomba lomba para politisi busuk menggapai suara , apapun yang terjadi dengan rakyat masa bodoh , yang penting saya bisa duduk jadi anggota dewan.

Dari berbagai trik penipuan, dan janji – janji manis , untuk menjerat rakyat kecil yang tidak mengerti hukum , dan sudah sering kali mereka mengumbar janji – janji manis , yang mereka ucapkan dari mulut – mulut para politisi busuk . “ Katanya hanya untuk rakyat dan rakyat “ . Tapi apakah benar untuk rakyat ??? Dari dulu hingga sekarang tidak ada perbedaan , malahan rakyat – rakyat kecil juga jadi korban dan sengsara .

Mungkin dalam hatinya jadi anggota dewan itu enak, fasilitas oke, gaji apa lagi oke juga , urusan sama rakyat pada saat kompanye saja , dan dibelakang pas jabatan mau berakhir , yag penting duduk dikursi empuk , udara sejuk , duit masuk kantung, terus mata ngantuk pulas deh.

Ketika nama mereka tercantum resmi dalam daftar caleg , serentak seluruh penjuru kota mendadak jadi arena album foto keluarga . Wajah – wajah yang dipaksakan jadi orang ganteng , atau cantik terpampang , mereka mulai mencoba mencari simpatik para pemilih, dengan tampang – tampang Narsis, yang membuat kota jadi semakin kumuh. Kebanyakan dari spanduk – spanduk sepertinya tidak membayar rettribusi daerah / pajak spanduk , terbayang berapa kerugian pemda ??

Dengan pemilihan secara langsung, anggota DPR saat ini merupakan representasi pilihan ideal rakyat yang diharapkan, mampu mengembangkan tugasnya secara bertanggung jawab, namun harapan rakyat terhadap wakil- wakilnya sedikit banyak telah terkikis oleh ulahnya anggota dewan yang sebenarnya tidak layak dipertunjukan , perilaku anggota dewan yang korupsi dan jelas – jelas menyakiti hati rakyat .

Dan semakin marak pemberitaan kasus korupsi yang berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) , sedikit banyak mencerminkan rendahnya moralitas anggota dewan . Sebagaimana yang kita saksikan ahkir- akhir ini , di media elektronik dan media cetak . Setelah salah satu anggota dewan terindikasi korupsi, dan diproses secara hukum, muncul lagi anggota dewan yang serupa . Hal seperti ini tidak hanya dipusat , tapi anggota dewan yang terseret kasus korupsi juga marak di daerah , sungguh memalukan .

Indonesia Corruption Wath (ICW) selalu menyoroti kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota dewan , ICW pun selalu mendesak pentingnya penerapan sistim integritas parlemen.

Bila kita mengamati lebih jauh kasus korupsi yang menerpa anggota dewan saat ini, dapat dilihat dari dua faktor : Yaitu Sistim dan Mentalitas.

Karena bermentalitas korupsi banyak anggota dewan bersiasat, agar perbuatannya tidak tampak sebagai korupsi . Sistim boleh jadi , sistim yang berada di DPR selalu membuka peluang menuju korupsi . Diduga perilaku korupsi anggota dewan akibat tuntutan biaya yang sangat besar agar dapat lolos menjadi caleg disalah satu parpol tertentu .

Di sisi lain kaderisasi partai politik hendaknya membangun karatekstik anggota dewan yang ingkar terhadap peri laku korupsi . Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah institusi partai politik, yang ahkir – ahkir ini mengalami ketidak percayaan publik .

Pola rekrutmen calon legislatif seharusnya ditinjau kembali, dengan tidak memakan biaya tinggi . Banyak partai politik peserta pemilu 2009, membuat rakyat kecil semakin bingung, dan tidak percaya “ Karena kebanyakan partai “ rakyat tidak banyak tahu, partai yang mana dan layak mendapat mandat untuk mewakili aspirasi mereka .

Kemungkinan semua partai tidak ada yang layak, untuk dijadikan tempat menggantungkan harapan bagi rakyat . Banyak bermunculan caleg- caleg dari keluarga elite Negara ini yang ikut andil mencalonkan diri, menjadi anggota dewan .

Dengan banyaknya caleg dari penyelenggara Negara ini, pemilih pada pemilu 2009 nanti diperkirakan rakyat semakin apatis . Disebabkan caleg yang dijagokan bisa terganjal oleh caleg bawaan pejabat penyelenggara Negara ini. Melajunya angka presentase golput diajang pemilu 2009 mungkin sulit untuk diminimalkan. Yes atau No survey akan membuktikan .

Masih ada lagi caleg yang nekat, dengan kasus pemalsuan Ijasah, protes soal nomor urut cara memilih, makelar caleg.

Untuk menjadi anggota dewan seharusnya dibuat standar yang kuat dan ketat .

1. Dari level pendidikan ( background) paling tidak lulusan Sarjana , bukan hanya tamatan SMA saja , karena dari pendidikan bisa mempengaruhi cara berpikir seseorang .

2. Umur maksimal 50 tahun tidak gampang sakit, dan kelihatan tetap segar, jadi pada saat bahas RUU tidak mudah ngantuk walaupun diruangan ber ac.

3. Tidak pernah dihukum( entah itu korupsi, skndal sex, penipuan) tidak seperti sekarang seseorang ancaman hukumnya dibawah 5 tahun boleh dicalonkan jadi anggota dewan. Seperti apa peraturan ?? Aneh ..

4. Kalau terbukti jelas melanggar hukum, silakan Mundurrrrrrr .

Setelah jadi anggota dewan buatlah peraturan yang super ketat, diantaranya :

1. Setiap tiga bulan menyerahkan data kekayaan pribadi, siapa yang ketahuan hartanya berlipat – lipat secara tidak wajar , bisa diselidiki oleh KPK .

2. Dibuat presentase kehadiran setiap bulan, jika kurang dari 90% siap mundur , cara mendeteksi kehadiran bisa menggunakan absen sidik jari, agar tidak ganpang titip menitip sama teman sejawat .

3. Jangan diberikan fasilitas yang luar biasa, fasilitas yang biasa – biasa saja sesuai dengan kebutuhan .

4. Gaji untuk anggota dewan kalau bisa dipatok di angka 15 juta, sudah termasuk segala tunjangan .( itupun sudah lebih untuk hidup sebulan di Indonesia tauuuuu )

5. Untuk apa pakai uang pembuatan / pembahasan RUU? Anggota dewan kan sudah punya gaji yang besar .

6 Setelah selesai pemilihan atau pembahasan RUU dites lie detector biar ketahuan disuap atau tidak .

7. Tidak boleh tertidur saat sidang / rapat, bilamana ketahuan potong gaji, dan wajib mukanya dipanjang diheadline Koran Nasional 1 halaman, dan dihalaman paling depan biar semua tahu .

8. Pada ruangan anggota dewan dipasang CCTV, supaya bisa mengetahui segala aktifitas kerjanya .

9. Kalau ketahuan korupsi, hendaknya diberikan lahan untuk menjadi petani seumur hidup, dan dilarang keluar dari lahan tersebut . tidak boleh ada yang mengunjungi walaupun keluarga sendiri, serta semua kekayaannya disita oleh Negara biar nyahooooooo.

Nah dengan peraturan yang super ketat seperti diatas, masih tertarik atau tidak orang- orang menjadi anggota dewan?? FNS/ JB.

Senin, 05 Januari 2009

PASAR TERBAGI DUA, OMSET PEDAGANG MENURUN.

SNP Singkep, bukan cerita lama lagi mengenai pasar, dimana- mana yang namanya pasar pasti kelihatan semrawut,kotor, kumuh, dan kemacetan lalu lintas sudah tidak heran lagi, yang diakibatkan oleh banyak PKL yang berjualan dipinggir jalan yang memakan badan jalan . Langkah dengan cara membagi pasar Dabo menjadi dua namun tidak semua masyarakat setujuh, namanya juga tindakan yang mengakibatkan ruginya banyak orang , pasti ada pro dan kontra . Masyarakat yang kontra mengatakan dengan adanya pembagian pasar menjadi dua maka pendapatan mereka menurun drastis . Seorang pedagang yang berjualan dipasar lama ini mengatakan , pembagian dua pasar ini bekin kami jadi rugi , memang pasar kelihatan lebih tertib namun penghasilan kami tetap berkurang , coba aja lihat itu jam 08.00- 09.00 pagi aja udah sepih berbeda dengan dahulu , saya biasa tutup jam dua belasan katanya . Ia juga minta agar instansi terkait mencari solusi yang lain agar penghasilan kami seperti dulu , atau pasar ini digabungkan kembali kayak dulu. Berbeda dengan Imam lelaki yang tinggal disekitar pasar ini mengaku kalau dengan adanya pembagian pasar, pasar kelihatan lebih tertib jalanpun tidak terlalu macet . Menanggapi hal ini SNP mencoba menemui Camat Singkep Junaidi untuk diminta keterangan dari camat Junaidi yang ditemui dirumahnya . Mengatakan kami selaku Pemerintah mencoba berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatagar daerah kita ini, menjadi daearah yang bersih , harapannya selain itu kami juga mencari solusi terbaik bagi nasib para pedagang . Dengan adanya kondisi ini kita lihat pedagang lebih merasa nyaman berjualan begitu juga dengan para pembeli . Kalau masalah penghasilan itu tergantung rezeki masing- masing. Pada waktu saya meninjau kelapangan ada juga masyarakat yang merasakan kalau dengan adanya pemindahan ini pendapatan mereka menjadi bertambah, namun ada juga sebaliknya . Tapi perlu di ingat juga masalah ini bukan hanya kecamatan yang harus turun tangan, tapi dinas- dinas terkait juga harus memikirkan masalah ini . Baik itu Dinas Perindag maupun Dinas Pu . Selain itu, ini juga menjadi tanggung jawab semua kalangan masyarakat . Baik itu Pemerintah maupun Masyarakat, pedagang juga .Dan Camat Singkep juga mengatakan kalau pembagian dua pasar itu sudah disetujui oleh pedagang kaki lima, dengan mengadakan empat kali pertemuan , yang dilaksanakan di Sanggar Praja Kantor camat Dabo Singkep . ( HS/ RO)

TABRAKAN MAUT DUA NYAWA

SNP Kepri. Beberapa bulan lalu telah terjadi kecelakaan maut, di ruas jalan Kijang dan Tanjung Pinang . Perestiwa tragis tersebut mengakibatkan dua nyawa melayang antara Fredy melawan dua orang pengendara motor . Setelah sekian lama SNP telusuri perestiwa tersebut, ternyata saudara Fredy adalah anak seorang pengusaha bouksit terkenal yang berada di Kijang . Yang hingga saat ini tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara kita ini.

Ternyata hukum kita berbicara lain , dua anak manusia meninggal dengan cuma – Cuma , itulah hukum yang berada dinegeri kita ini . Seperti pepatah lama dari Tanah Batak mengatakan “ Hepeng namangatur Negara on “ Yang artinya uang bisa mengatur segala – galanya. Sehingga saudara Fredy sampai detik ini, menganggap dirinya kebal hukum .

Pada tanggal 19/ 12 2007 SNP mendatangi Polres Tanjung Uban, dan langsung menuju keruangan Kasat Lantas untuk mengkofirmasikan hal itu dengan AKP Razali . SNP menanyakan tentang perestiwa tragis yang menimpah dua nyawa melayang ,yang diduga akibat kelalaian oleh saudara Fredy . Dengan tegas beliau mengatakan kasusnya untuk sementara kami tutup , karena tidak ada bukti – bukti yang kuat untuk menahan saudara Fredy.Menurut pengakuan AKP Razali sebagai Kasat Lantas Polres Tanjung Uban / Bintan , bahwa dirinya tidak diinterfensi oleh pihak manapun .Sangat tidak lazim karena itu adalah kecelakaan murni . Seharusnya proses hukum tetap berjalan sebagai mana mestinya.

Yang jelas saudara Fredy telah menghilangkan dua orang nyawa dalam mengemudi kendaraan ,dan melanggar pasal 359 dengan masa kurungan 5 tahun penjara, tapi kenapa hingga saat ini saudara Fredy masih bebas , dan hanya dua hari saja diproses ? Ada apa ? atau ada kepentingan lain dibalik itu .Kenapa Fredy tidak bisa dikenakan pasal Kelalaian dan alpa.Namun Kasat Lantas menepis semua anggapan itu, dengan membeberkan bukti –bukti kongkrit yang dikumpulkan pihak kepolisian , yang akhirnya saudara Fredy berada dalam jalur keberuntungan “hasil bukti dan saksi Fredy yang mengalami tabrakan dan mengakibatkan lawannya meninggal dunia seketika berada dalam jalur keberuntungan , justru itu kita tidak bisa memaksakan kalau saudara Fredy harus ditahan” ujarnya “ Kalau kita tahan bisa saja pihak keluarga Fredy menuntut Kepolisian lewat pra peradilan paparnya kepada SNP “ . Dilanjutkan pria kelahiran Pekan baru ini “ kalau dalam waktu 1x24 jam polisi tidak bisa membuktikan bersalah,polisi tidak bisa menahan sipelaku , itu dalam aturan hukum yang ada diIndonesia ini “ tuturnya . walaupun demikian kalau ada bukti – bukti baru yang bisa menjerat saudara Fredy , ayo ajukan kepolisi , saya berjanji akan memprosesnya . Tetapi yang diketahui SNP selama ini ,tabrakan yang terjadi antara mobil dengan sepeda motor , biasanya pengendara mobil tetap dinyatakan salah, dengan agak sedikit senyum AKP Razali menjelaskan secara rinci bahwasannya anggapan itu tidak benar , karena dalam Undang – undang no 14 tahun 2002 tidak mengatakan seperti itu “ Polisi kan berpedoman pada undang – undang mas “ katanya lagi .

Memang benar – benar sakti hukum yang berada dinegeri ini, dua nyawa melayang , tapi sipenabrak tidak diproses secara hukum . Apakah karena kapasitas saudara Fredy adalah, anak seorang pengusaha bouksit terkenal? Sehingga nyawa manusia bisa diukur dengan dua ekor semut . Hal itu banyak yang dipertanyakan , termasuk masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum , banyak masyarakat yang tidak puas dengan proses hukum yang tidak jelas. Masyarakat mencurigai adanya permainan hukum dibalik ini , karena Samin orang tua Fredy terkenal dengan raja bouksit yang berlokasi dipulau Telang .Bukankah untuk memutuskan bersalah apa tidak ditentukan di Pengadilan.Hal ini jelas sekali proses hukum tidak berjalan sebagai mana mestinnya. ( FNS/JHON)

AKANG ADALAH PETANI SAYUR YANG SUKSES

Berita : Kepri

Tanggal : 15 / 02 2008.

Oleh : FNS .JB

Kepri SNP ,

Baru – baru ini SNP berkunjung kesalah satu perkebunan sayur Wacopek, yang terletak di Kecamatan Kijang Kabupaten Bintan. Dan kebun sayur tersebut dikelolah oleh Akang warga keturunan Tionghoa , Akang sebagai warga keturunan yang punya prinsip positif . Saat SNP menjumpai Akang disebuah kedai kopi untuk wawancara , Akang merasa dirinya hanya seorang tukang kebun sayur ,yang tinggal jauh dari kota tanjung Pinang . Jadi sangat tidak pantas untuk diwawancarai , setelah SNP menyinggung kesalah satu hasil Holtikultural yang lagi dikembangkan oleh Akang, baru Akang bercerita , “ Pak kalau hasil sayur ini kami export ke Singapore “ jelasnya kepada SNP. Pak sebenarnya Malaysia juga , ada permintaan sayuran dari pulau Bintan ini . Tapi karena banyak kendalanya saat ini maka kami hanya bisa export ke Singapore saja . Akang warga keturunan Tionghoa yang patut diberikan penghargaan oleh pemerintahan pulau Bintan melalui usaha Holtikultural , karena secara tidak langsung prodak Indonesia dapat dikenal diluar Negeri . Akang berjanji kalau ada investor Asing yang mau menanamkan modal dipulau Bintan ini , “ Saya akan terima dengan senang hati ujarnya kepada SNP sambil tersenyum . Untuk kedepannya saya akan mencoba menanam padi, tapi pengembangan tersebut saya akan berusaha mencari lahan baru yang agak jauh dari sini . Rencana nya di Toapaya dan Tanjung Uban . Karena disini persediaan airnya , sudah tak mencukup lagi dengan adanya pertambangan bouksit . Biasanya kami bisa menggunakan untuk satu bulan , tapi saat ini debet air semakin berkurang . Jadi agak susah apalagi peliharaan sayuran tersebut buat export , “ Keluhan Akang pada SNP” . Ditambah pula limbah bouksit tersebut tidak bisa mengendap kedalam tanah , jadi kalau musim hujan limbah tersebut akan mengalir ketempat – tempat yang lebih rendah, yang ahkirnya bisa merusak tanaman sayuran.

Pertambangan belum memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bintan , yang terjadi adalah pengerusakan lingkungan akibat ekplotasi tambang seperti bouksit , pasir , dan batu granit.

Hal ini dapat dilihat makin maraknya ekplotasi perusahaan pertambangan bouksit terhadap pulau – pulau kecil di Kabupaten Bintan , dengan melakukan penggalian sampai kedalaman yang diperkirakan sudah diambang batas kewajaran . Berbagai peraturan Pemerintah dianggap angin lalu oleh para cukong – cukong bouksit . Wajar kalau aktivitas tersebut ahkirnya menimbulkan keresahan masyarakat yang peduli akan lingkungan .

DAMPAK PENAMBANGAN “

Ekplotasi penambangan secara serampangan dikabupaten Bintan tidak sebatas merusak lingkungan , masyarakatpun ahkirnya dikorbankan . Akitivitas trouk pengakut bouksit yang melebihi tonase setiap menuju ketempat pencucian yang umumnya ditepi pantai / tepi laut , mengakibatkan kerusakan parah jalan . Dan bila musim hujan fungsi sarana jalan untuk kelancaran aktivitas masyarakat ahkirnya tersendat , karena trouk pembawa bouksit menjadi lubang – lubang, jalanan penuh lumpur kental berwarna kuning , tak ubahnya seperti kubangan kerbau .

Sementara aktivitas pencucian bouksit dan pengendapan limbah umumnya ditempatkan oleh pengusaha didaerah pantai yang banyak ditumbuhi bakau . Hal ini mengakibatkan pendangkalan dan lambat laun pokok dan kayu bakau rusak dan mati . Bila musim hujan lokasi pengendapan limbah tadi meluap dan menyebabkan air laut menjadi kekuningan tercemar disekitar pantai . Nelayan yang sedang melaut ahkirnya terkena imbasnya , karena secara perlahan ekosistim tempat bersarang/ bertelurnya berbagai jenis ikan musnah karena limbah bouksit.

Pengamatan SNP. Memasuki musim kemarau , warga yang bermukim disekitar lokasi tambang , selain mengeluh sesak nafas , juga hinggapi rasa kekhwatiran terserang penyakit paru-paru dan kulit akibat polusi udara abu / tanah bouksit yang bertebaran dan masuk kesumur warga sehingga air menjadi kuning dan tidak jernih lagi . Padahal air sumur itulah yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Pertambangan belum memberikan kontribusi yang memadai bagi PAD Bintan . Pengamatan SNP selama ini yang dapat memberikan kontribusi terbesar bagi PAD Bintan adalah , dari sektor pariwisata seperti “ Kehadiran wisata Lagoi dan beberapa Resotr disekitar pantai Trikora “ .

Pengamatan SNP, Didaerah Teluk Bintan , Teluk Sebong , Gunung Kijang , dan sekitar Wacopek aktivitas pertambangan benar- benar menyengsarakan masyarakat . Dulu , Sebelum ada aktivitas pertambangan warga disini masih bisa bercocok tanam dan menjual sayur – sayuran kekota Tanjung pinang, untuk menambah penghasilan suami yang rata – rata nelayan . Sekarang , “ jangankan menjual sayuran untuk konsumsi sayuran tidak selera lagi karena semua tanaman menguning tertimbun abu yang berterbangan “ . Kata salah seorang warga kepada SNP .

PULAU DIKHWATIRKAN HILANG .

Pengamatan SNP, aktivitas ekplotasi pertambangan bouksit tidak hanya di Bintan namun juga dipulau – pulau kecil seperti pulau Mantang Lama , Mantang Baru , pulau Kelang dan pulau lainnya . Kondisi beberapa pulau tersebut sangat memprihatinkan dan adanya tindakan tegas Pemerintah Pusat, kalau tidak mau pulau tersebut rata dengan permukaan laut alias tenggelam dan hilang dari peta Negara Kesatuan Republik Indonesia .

Kekhwatiran Pemerintah Indonesia akan hilangnya pulau – pulau terluar diperbatasan Negara Malaysia , Singpore , dan Vietnam , kurang mendapat tanggapan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan . Bahkan dapat dikatakan tidak perduli .

Diminta kepada Mentri Pertambangan dan Energi Pusat , membentuk satu tim khusus untuk datang dan melihat secara langsung kepulau Bintan(FNS/JHON BABO)

ABUN PEMILIK PABRIK MEBEL SCM MENGGUNAKAN KAYU ILLEGAL , YANG TIDAK TERSENTUH HUKUM / SEAKAN KEBAL HUKUM

Berita : Dari Kepri

Tanggal : 26/ 10/ 2007.

Oleh : FNS / Jhon

. Terbukti pada hari Sabtu tanggal 06- 10 - 2007 sekitar jam 04.05 pagi SNP menemukan adanya kegiatan bongkar kayu digudang milik SCM sekaligus pelabuhan yang terletak di Sei Jang. Hal ini sudah berlangsung lama ,dan belum pernah diperhatikan oleh aparat penegak hukum . ini bisa menimbulkan suatu tanda tanya besar , apakah para penegak hukum kita , benar –benar tidak memperhatikan / pura – pura tidak tahu . Pada saat SNPakan melangkah pergi dari sekitar gudang , SNP bertemu dengan seorang mantan karyawan gudang SCM .

Menurut informasi dari seorang karyawan yang tak mau menyebutkan namanya , dan karyawan tersebut telah berhenti sekitar 7 bulan yang lalu , mengatakan kayu yang biasanya dimasukan kegudang tersebut ada dua macam ; yaitu kayu glondongan dan kayu olahan . Masih menurut karyawan tersebut kalau pada trip saat ini , kayu yang masuk kayu olahan maka trip yang akan datang / beberapa hari kemudian , kayu yang masuk kayu glondongan . Pak biasanya kayu itu diangkut dengan memakai kapal tanpa nama , serta kapal itu milik dari pada perusahaan mebel SCM sendiri. Kemudian SNP menanyakan biasanya dalam 1 bulan ada berapa kali perusahaan SCM memasukan kayunya ? biasanya pak, minimal sepuluh kali dalam sebulan .

Dan masih menurut informasi dari karyawan tersebut ,biasanya perusahaan mebel SCM saat ada kegiatan bongkar kayu mambagi – bagikan uang pada orang –orang tertentu ,yang datang kegudang pada saat itu , guna untuk melancarkan kegiatan –kegiatan illegal dari pada Abun sebagai pemilik perusahaan mebel SCM di Tanjung Pinang .

Pabrik mebel SCM adalah sebuah pabrik elite, dengan hasil olahanya bisa menembus pasar Dunia dan meraih keuntungan dengan nilai Kurs $ . Sangat sulit bagi insan Pers untuk mengetahui sepak terjangnya Abun sebagai pemiliknya . Hal ini terbukti dengan berkali – kalinya SNP mengkonfirmasikan, tentang legalitas kayu yang masuk kepabrik SCM , ternyata selama ini tidak pernah menggunakan surat – surat resmi (ILLEGAL ).Pada hari selasa tanggal 09 -10 – 2007 SNP bertemu dengan pak Sadikin sebagai orang kepercayaan dari Abun . Beliau mengatakan “ sama seperti yang kemarin pak “ yang dalam arti tidak memiliki dokumen resmi . Dan tanyakan saja langsung ke SDA Kota Tanjung Pinang . Hal ini SNP mengaggap sudah ada kordinasi antara SCM dan SDA Kota . Sementara , Abun sebagai pemilik perusahaan mebel SCM selalu berada di Singapura , dan sangat sulit bagi SNP untuk bertemu dengannya . Biasanya alasan klasik seperti ini sering dipergunakan oleh pengusaha –pengusaha yang bermasalah dikota Gurindam ini . Kalau sipembabat hutan masih berkeliaran ,apa yang akan terjadi dibumi Pertiwi ini ? Sedangkan para Supremasi Hukum di Indonesia sangat lemah . Apakah aparat penegak hukum kita menunggu jatuhnya korban jiwa , yang disebabkan bencana alam seperti halnya banjir dan tanah longsor .

Pak Abun , adalah seorang pemilik Pabrik mebel SCM yang tidak tersentuh Hukum / Alias Kebal Hukum .

Untuk mengetahui sepak terjangnya Pak Abun yang kebal hukum , SNP terus mencari data- data dan kelengkapannya , pada tanggal 14 / 10 / 2007 SNP mendatangi kantor ADPEL( Administrasi Pelabuhan ) dan bertemu dengan pak Heru, kemudian SNP menanyakan tentang legalitas pelabuhan berikut gudang yang digunakan SCM selama ini .” Dengan secara singkat beliau mengatakan “ Saya baru pindah dan disinipun baru 6 bulan ,sebaiknya informasi itu bapak langsung saja bertemu dengan bagian KASILALA , disana ada pak Firman Harefa . Begitu bertemu SNP langsung mengkonfirmasikan tentang pelabuhan dan berikut gudang yang dipakai SCM. Apakah pelabuhan yang terletak diSeijang itu adalah pelabuhan resmi? Karena menurut pantauan SNP selama ini ,dipinggir pelabuhan ada sebuah gudang tertutup dan biasanya sering digunakan oleh Pabrik mebel SCM untuk melakukan bongkar muat kayu illegal .

Dari keterangan pak Firman Harefa, mengatakan kalau status pelabuhan di sepanjang pantai Tanjug Pinang masih dibawah pengontrolan ADPEL Tanjung Pinang. Kalau pelabuhan yang berada di Sei jang milik SCM apakah memiliki surat izin resmi ? Tanya SNP . Dan pada saat itu juga beliau langsung menghubungi pak Fahrudin di bagian KPLP. “ Untuk kejelasannya Pak Fahrudin yang lebih mengetahui tentang status pelabuhan tersebut , karena di Sei jang mereka punya pos pemantaunya, jelas pak Firman . Kemudian SNP menemui Pak Fahrudin, dan menanyakan hal yang sama pelabuhan dan gudang yang digunakan SCM , beliaupun kaget kalau pelabuhan tersebut digunakan SCM untuk bongkar muat kayu illegal.. Beliau mengatakan berarti pelabuhan yang digunakan SCM tersebut adalah pelabuhan khusus , bapak Fahrudin yakin bahwa pelabuhan tersebut tidak resmi. Lalu SNP kembali bertanya , pak Fahrudin apa saja sangsinya kalau pelabuhan yang digunakan SCM tanpa surat izin yang resmi ? Akhirnya Fahrudin mulai membuka – buka buku untuk melihat pasal –pasal pelanggarannya , seperti yang tercantum dalam pasal 29 ayat 2 , barang siapa mendirikan pelabuhan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa surat izin resmi akan dikenakan sanksi yang terdapat pada nomor , 106 yang bunyinya ; barang siapa mendirikan pelabuhan tanpa izin dan mempergunakannya untuk kepentingan perusahaan atau pribadi akan dikenakan hukuman penjara 2 tahun / denda RP 480 juta .

Menurut Fahrudin masih banyak kendala yang mereka hadapi saat ini , untuk memberantas pelabuhan – pelabuhan yang tidak resmi karena kapal operasionl ADPEL saat ini hanya satu saja. Dan kendala – kendala lain yang mereka hadapi , biasanya para pemasuk kayu selalu dibeking oleh OKNUM –OKNUM tertentu seperti yang dilakukan pabrik mebel SCM milik saudara yang terhormat Pak ABUN .

SNP mengatakan jangan takut pak Fahrudi , mudah- mudahan berita ini dibaca oleh petinggi – petinggi kita diJakarta dan akan menindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia yang kita cintai ini .

Berdasarkan informasi dari salah satu staf SDA Kota Tanjung Pinang yang tidak mau disebutkan namannya disini,mengatakan bahwa kayu yang masuk kewilayah Tanjung Pinang pada dasarnya tidak resmi ( kayu illegal ) . Dan dari SDA sendiri pernah diadakan musyawara bersama dengan para pemasuk kayu yang berada diTanjung Pinang. Agar setiap kayu yang masuk selalu menggunakan suratsurat resmi , yang tidak merugikan Negara . Tapi hingga saat ini para pemasuk kayu tersebut tidak menghiraukan . SDA juga mengalami hal yang sama seperti yang dialami oleh kantor ADPEL Tanjung Pinang setiap ada bongkar kayu illegal selalu dibekingi oleh OKNUM - OKNUM tertentu .

GUDANG DAN PELABUHAN TIKUS MILIK AMENG DI TOA PAYA YANG TIDAK TERSENTUH HUKUM .

SNP Kepri . Kinerja para Penegak hukum di Kepri melempem , hal ini terbukti sudah beberapakali di lansir media ini tentang kegiatan penyeludupan kayu illegal yang dilakukan oleh saudara Ameng masih terus berlanjut seperti biasa . Gudang kayu sekaligus pelabuhan tikus milik Ameng yang terletak di Toapaya km 28 Jalan Uban Kabupaten bintan,di tepi Sungai Gesik Kepulauan Riau benar –benar tidak tersentuh oleh Aparat yang berada diKepri. Ameng memang sangat licik setiap kegiatan pembongkaran kayu berlangsung Ameng tidak pernah ada ditempat ,yang ada hanya sipenjaga gudang dan beberapa orang yang sedang melakukan bongkar muat.

Hal tersebut sudah sering kali dilakukan oleh saudara Ameng, untuk menghindar dari insan Pers sekaligus menutupi kebusukannya , bahkan siapapun yang datang kegudang hanya bisa bertemu dengan sipenjaga gudang saja .Pada tanggal 08 / 11 /2007 . SNP mencurigai ada sebuah kapal CHARORI , yang lagi bersandar digudang dan sekaligus pelabuhan milik Ameng , ternyata kapal itu baru selesai melakukan bongkar kayu illegal yang diperkirakan 100 ton . Dan kayu tersebut berasal dari Tembilahan , kata seorang penjaga gudang kepada SNP .

Beberapa hari kemudian yaitu tanggal 12 /11 /2007 ada sebuah kapal yang bernama Kuat Jaya sedang melakukan kegiatan bongkar digudang milik Ameng , dan diperkirakan 150 ton ,dan SNP sempat beberapa kali mengambil gambar dari kegiatan itu. SNP mengkonfirmasikan ke salah satu kepercayaan Ameng , tentang legalitas kayu tersebut , Dengan tegas orang kepercayaan Ameng mengatakan “ ada ko surat- suratnya tapi sudah dibawa Ameng. Suatu jawaban yang tidak masuk akal , seharusnya surat tersebut berada disaat kegiatan bongkar sedang berlangsung sebagai bukti bahwa kayu itu legal atau illegal.

Walaupun demikian SNP tidak percaya begitu saja dan berusaha menghubungi saudara Ameng melalui telepon seluler yang didapat dari penjaga gudang .

Berulang kali SNP berusaha menghubungi saudara Ameng , namun hp nya dalam keadaan tidak aktif . Begitu juga pada waktu SNP berusaha menemui ditempat tinggalnya , Saudara Ameng selalu tidak berada ditempat . Hal ini menunjukan bahwa saudara Ameng tidak mempunyai itikad baik , dan kayu tersebut kayu illegal .

Dua kali SNP datang ke Polsek Gunung Kijang untuk mengkonfirmasikan hal tersebut kepada bapak AKP Renan , namun beliau tidak berada ditempat . Suatu hal yang sangat penting diperhatikann oleh Kepolisian Polres Tanjung Uban / Bintan , letak gudang Ameng dan sekaligus pelabuhan tikus yang posisinya agak jauh dari jangkauan Polres Tg Uban / Bintan . Hal ini membuat saudara Ameng semakin leluasa untuk menyelundupkan kayu illegal . Pada tanggal 15 /11/2007 SNP menghubungi bapak Priyo ( Kasat Reskrim Polres Uban / Bintan ) melalui telepon seluler , beliau mengatakan “ masa iya “ . “ Nanti akan kami cek kelapangan “. “ mohon maaf kami saat ini lagi rapat “.

Sungguh sangat disesalkan jika apa yang sudah dikatakan bapak Priyo tidak segera ditindak lanjuti . Jika tidak ditindak lanjuti akan merusak citra Kepolisian dimata masyarakat Tg Uban / Bintan.FNS/JB

Kegiatan bongkar kayu illegal dipelabuhan Ameng yang perlu perhatian khusus dari KAPOLRI .

Pantai Kute Bali.

PRESIDEN SBY + MENHUT MS KABAN VS CV SCM FURNITURE

Tanggal : 15/12 / 2007.

Oleh : FNS .

Berita : Kepri .

Beberapa waktu yang lalu Presiden SBY mencanangkan penanaman sejuta pohon, yang dilakukan di seluruh Indonesia. Begitu juga Menhut MS. KABAN yang setiap harinya muncul di media elektronik dan selalu mendengungkan pemberantasan Ilegalloging. Ilegalloging merupakan salah satu penyebab terjadinya pemanasan global yang saat ini sedang di bicarakan di Bali.

Akan tetapi hal ini di anggap angin lalu saja oleh CV SCM Furniture yang letaknya dijalan Kijang lama kota Tanjung Pinang, tetap beroperasi menggunakan kayu illegal . Terbuktinya pada tanggal 12 / 12 /2007 sekitar jam 14,30 ada dua truch kayu olahan siap dibongkar di tempat produksi CV SCM . Saat SNP mengkonfirmasihkan surat asalnya kayu olahan tersebut, melalu Sadikin orang kepercayaan Abun, beliau mengatakan surat- suratnya ada di bos Abun . Sedangkan menurut laporan Sadikin sendiri kepada SNP, kalau Abun saat ini lagi berada di Singapure. Secara tidak langsung Sadikin sebagai penghambat , agar insan pers tidak bisa menemui Abun sebagai pemiliknya .

Berita tentang CV SCM Furniture yang menggunakan kayu illegal sudah beberapa kali dilansir oleh SNP. Ternyata hingga detik ini pihak aparat yang berada di Kepri, seakan tutup mata. Ini menjadi suatu tanda tanya besar buat SNP, sudah berapa banyak kerugian Negara akibat perbuatan CV SCM Funiture , karena setiap ada pembongkaran kayu illegal selalu menggunakan pelabuhan pribadi ,yang tidak menggunakan bea pajak masuk. Kalau dilihat dari kapasitasnya, hasil produksi CV SCM Furniture sudah menembus pasar dunia . Diminta kepada pihak pusat yaitu Kapolri dan Departemen Kehutanan, agar membentuk satu tim khusus , untuk survey langsung ke Tanjung Pinang .

Sedangkan Abun sendiri bagaikan Jendral Kodok yang tidak bisa tersentuh HUKUM , dan Sadikin yang dipercayakan Abun sebagai pengawal pribadi CV SCM punya senjata pemungkas yang tidak ada penawarnya. Ada apa ? antara Abun sebagai pemilik CV SCM Furniture dengan pihak aparat setempat? Dugaan ini semakin kuat ,karena setiap ada kegiatan kayu illegal di CV SCM tidak ada perhatian dari pihak aparat yang berada di Tanjung Pinang , tidak seperti biasanya truch SCM membawah kayu illegal ,selalu menggunakan jalur panjang . Pada hal kalau melalui jalur yang sebenarnya ,harus melewati didepan kantor Kapolres Tanjung Pinang, dan jaraknya lebih dekat ketempat produksi .

PT. TBJ DIDUGA PENAMBANG BOUKSIT ILLEGAL

Berita : Dari Kepri

Tanggal : 11/ 07 / 2008 .

Oleh : Oleh FNS .

Kepri SNP. PT . TBJ yang menambang dipulau Selayar Kabupaten Lingga Dabo singkep diduga, Penambang bouksit illegal . Hasil konfirmasi SNP dengan M. Samin yang berada di Kantor Departemen Kehutanan Provinsi, beliau mengatakan kalau bapak mau konfirmasikan tentang PT. TBJ langsung saja ke pak Amran, M. Samin tak mau berkomentar takut salah dalam pemberitaan ‘ ujarnya kepada SNP”

Kemudian keesokan harinya SNP kembali ke Kantor Departemen Kehutanan untuk mengetahui proses kelanjutan tentang PT. TBJ tersebut , SNP bertemu dengan Pak Burhan sebagai stafnya dari pada Pak Amran , dan Pak Burhan menjelaskan , kalau Pak Amran saat sekarang lagi berada di Solo. Ucapnya kepada SNP. Berdasarkan peta,di Pulau Selayar tersebut adalah Hutan Produksi Konfersi ( HPK). Boleh – boleh saja untuk diusahakan non Kehutanan, tapi harus ada izin alih fungsi dan SK dari Manteri Kehutanan .Yang di duga sampai saat ini belum di miliki oleh PT.TBJ (Telaga Bintan Jaya).

Sedangkan PT. TBJ yang melakukan kegiatan berlokasi di Pulau Selayar Kabupaten Lingga Dabo Singkep masih terus beroperasi penambangan bouksitnya, yang hanya menggunakan izin Prinsip . Secara tidak langsung Pak Suryono dengan Kepala Daerah setempat di duga bermain mata, agar dapat melegalkan penambangan bouksit tersebut . Untuk lebih jelas lagi SNP menghubungi Pak Amran melalui telepon selulernya.

Melalui sms , Pak Amran mengatakan . HPK artinya , boleh dikonfersikan jadi dibolehkan oleh Pemerintah Kabupaten , memberikan peruntukan sesuai hukum. ( yang tak boleh adalah hutan lindung ) .Dalam arti mendapat ijin dari Departemen Kehutanan. Kemudian SNP menanyakan berdasarkan Perda tahun 2006 proses Peta TGHK( Tata guna hutan kesepakatan ) bersumber pada tata batas kawasan yang dilakukan secara terestri oleh badan Planologi Kehutanan. Dinas Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian . Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dapat dikeluarkan harus ada izin dari Tata Ruang Wilayah (TRW) yaitu peta rancangan yang dikeluarkan oleh Planologi Kehutanan melalui SK Manteri sebagai landasan hukum sesuai dengan UU No 41 tahun 1999 sebagai perlindungan hutan .

Jawaban Pak Amran Peta yang mana ? kurang jelas , sebaiknya bapak konfirmasikan ke SDA Kabupaten Lingga saja, karena surat- suratnya ada di Lingga ujarnya kepada SNP . Karena berdasarkan hasil temuan SNP dilapangan . Kalau dikatakan Hutan Produksi Konfersi ya tetap Hutan Produksi Konfersi , tidak ada Hutan Peruntukan Lain ( HPL ). Diatas Hutan Produksi Konfersi ( HPK ). Pertanyaan tersebut yang membuat Pak Amran tidak bisa menjawab , dengan alasan kurang jelas. Karena dibalik itu Pak Amran sudah menciptakan Peta baru ,yang diduga kuat peta tersebut adalah palsu. Berhubung di SDA Kabupaten Lingga belum ada Perda yang bisa mengeluarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Dan Peta baru tersebut diduga ditanda tangani oleh Gubernur Kepulauan Riau . Dengan cara seperti ini, Pak Amran melakukan kegiatannya untuk mengelabui public, agar pak Suryono bisa melegalkan penambangan bouksitnya.

Ketika SNP bertemu dengan Pak Suryono di meja kerjanya, untuk mengkonfirmasikan tentang legalitas PT . TBJ yang berlokasi diPulau Selayar Kabupaten Lingga Dabo Singkep, dengan santai beliau mengatakan “ saya bekerja sesuai dengan hati nurani saya “ . kembali SNP bertanya kepada Pak Suryono, artinya ada studi kelayakan pak? Sudah ada jawabnya kepada SNP. , Kemudian Pak Suryono menjelaskan tentang tambang, Sebenarnya tambang itu indah pak , kalau kita gunakan, kita menfaatkan sumberdaya alam dengan tepat dan benar, maka dia akan menjadi madu ,tapi kalau kita tidak tepat dan kita gunakan tidak benar , maka dia akan menjadi racun.artinya manisnya diambil sepah dibuang maka dia akan menjadi racun .Tapi kalau dia bekerja dengan baik profesional, keuntungan bayar pajak . dan hasilnya yang jaya adalah masyarakat ,lingkungan dijaga dengan baik, fakta penambangan apa yang dibuat ? ditanam kembali pohon jarak atau karet. Kemudian SNP menanyakan dana pembuat KP nya habis berapa pak ? dengan kata aduh kalau itu saya sudah lupa pak ? Apa bisa habis dana 10 juta atau 20 juta? Tak ada ketentuan harus habis berapa, zaman sekarang kan tak boleh gitu – gitu lagi sesuai proses peraturan sesuai ya jalan, kita juga tak mau pak. Bagaimana mau jadi madu , kalau kegiatan menambang yang dilakukan oleh PT TBJ berdasarkan hati nurani saja , tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku . Seperti halnya izin alih fungsi HPK yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan RI . Dalam hal ini dihimbau kepada instansi yang terkait untuk mengusut tuntas legalitas penambangan PT TBJ dipulau Selayar. Agar supaya tidak muncul PT TBJ – TBJ yang

PEMBANGUNAN PIPA PDAM TIRTA JANGGI TANJUNG PINANG DINILAI GAGAL, DAN BERAROMA KKN

Berita : Kepri

Tanggal : 30/ 01/ 2008 .

Oleh : ( FNS /JHON)

Kepri SNP. Masyarakat kota Tanjung Pinang , sangat mengharapkan sekali akan adanya fasilitas air bersih . Tapi kenyataan krisis air bersih tersebut berlarut – larut hingga kini belum dapat menikmati . Pemasangan pipa yang dikerjakan oleh PT Langgeng Gina Dwito, dengan nilai kontrak sebesar RP 1. 939. 205.000 (APBN) .Dalam waktu pelaksanaan 180 hari kalender , dianggap sangat lamban dan tidak sesuai dengan bestek . Hal ini dibuktikan dengan masa kontrak kerja dari PT tersebut sudah berahkir Desember 2007. Seharusnya masyarakat kota Tanjung Pinang, dan sekitarnya sudah menikmati fasilitas air bersih tersebut awal Januari 2008 . Tapi yang masyarakat harapkan sampai detik ini sia-sia belaka , menurut pantauan SNP dilapangan masih banyak titik – titik penyambungan pipa yang tidak sempurna . Kalau dipaksa untuk operasional, mungkin tidak akan bertahan lama . Yang artinya Pemerintah dirugikan dan masyarakat dikecewakan .

Untuk mengetahui kejelasan tanggal 29/ 01 / 2008 , SNP mendatangi kantor DPU DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA Provinsi , untuk mengkonfirmasikan hal tersebut yaitu bapak Afrizal . Menurut keterangan dari salah satu staf tersebut , kalau pak Afrizal saat ini berada di Jakarta lagi mengikuti Rakernas , entah sampai kapan kami tidak tahu pasti , ujarnya kepada SNP. Apakah selain Pak Afrizal mungkin disini ada yang mewakili ? “ tanya SNP “ masih menurut staf tersebut tidak ada pak , kalau kami tidak bisa memberikan keterangan sembarangan pak . Karena untuk APBN yang ditunjuk langsung dari Jakarta pak , Jadi supaya lebih jelas tunggu beliau saja .

Tanggal 29 / 01 2008 SNP kekantor PDAM Tirta Janggi yang terletak dibatu 03 kota tanjung pinang , untuk menemui pak Erizal Rial SE sebagai kepala PAM . Keterangan yang SNP terima dari seorang Satpam kalau beliau saat ini sedang berobat di Jakarta pak . SNP dialihkan ke bagian Teknisi PDAM Tirta Janggi yaitu pak Tri Wahyu , ternyata beliau tidak ada tempat . Tanggal 30 / 01 2008 sekitar jam 830 SNP kembali mendatangi kantor PAM , untuk menjumpai pak Tri Wahyu sebagai Teknisi lapangan . “ Kata salah satu stafnya kalau beliau barusan pergi beberapa menit “.

Tanggal 30/ 01/ 2008 SNP kekantor DPU Provinsi , untuk mengkonfirmasikan hal tersebut dengan pak Afrizal , beliau tidak ada ditempat juga . Informasi yang didapat SNP dari para staf terkesan ada yang disembunyikan , kemarin katanya ada ikut Rakernas di Jakarta . Setelah itu ada staf yang lain mengatakan kalau pak Afrizal dirumahnya ada kantor Satker. Dan staf tersebut langsung memberikan denah alamat rumah pak Afrizal . Yang beralamatkan di gang Karet II Sei jang . SNP sempat berbincang dengan salah satu keluarga Afrizal . Kalau keberadaan pak Afrizal sekarang sedang kerja / dikantor DPU “ jawabnya kepada SNP “ sambil menutup pintu rumahnya . Disini kalau dilihat dari keterangan yang dikumpulkan oleh SNP, banyak peluang yang akan digunakan oleh oknum / pihak – pihak yang berwenang untuk melakukan AROMA KKN .

Karena hingga berita ini kami turunkan , SNP sulit menemukan pihak –pihak yang berhubungan dengan pembangunan pipa PDAM yang menggunakan dana APBN .

Dan pembangunan tersebut hingga saat ini , tidak menggunakan pasir sebagai stabilizer , yang berguna untuk menopang jika ada beban berat dari atas , sehingga pipa tidak gampang pecah atau bocor . Sampai saat ini juga belum ada tindakan tegas dan berarti yang dilakukan oleh instansi terkait .(FNS/JHON )

Sabtu, 03 Januari 2009

Akibat pencemaran Masyarakat Tg . Sembilang memblokir jalan PT . Bina Perkasa

Lingga SNP

Telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh sekelompok masa yaitu Masyarakat Tg . Sembilang terhadap jalan yang dilalui oleh alat berat penambangan batu besi milik PT Bina Perkasa diwilayah Tg . Sembeling Desa Bakung Kecamatan Singkep Barat . Masyarakat telah membuat penghalang jalan berupa pagar pada jalan yang dilalui oleh alat berat PT tersebut, ini karena mereka tidak dapat menahan emosinya melihat tindakan dan kelalaian yang dilakukan PT tersebut yang telah mengakibatkan pencemaran diwilayah laut dimana mereka biasanya menangkap ikan sebagai mata pencaharian hidup mereka sehari – hari.

Kini masyarakat Tg Sembilang merasa telah dirugikan karena tindakan yang dilakukan oleh PT Bina Perkasa tersebut telah membunuh mata pencaharian hidup mereka .

Pencemaran ini jelas – jelas telah melanggar Amdal yang dimiliki oleh pihak Perusahaan . Nampaknya pihak Perusahaan ini tidak pernah menerapkan mekanisme pengolahan produksinya dengan baik dan tidak memikirkan mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukannya . Batu dan tanah yang dikumpulkan jaraknya terlalu dekat dengan pantai , dan tidak ada tanggul – tanggul atau dam yang akan menampung dan menahan batu dan tanah tersebut , sehingga diwaktu hujan terbawa air kelaut dan membuat air laut keruh bagaikan susu .

Sebelumnya tindakan dari warga ini mendapat perlawanan dari pihak perusahaan dengan mengancam dan mengintimidasi warga bahwa akan memanggil pihak aparat jika warga tidak membuang pagar yang memblokir jalan dimana alat – alat berat perusahaan itu lewat. Tentu saja ancaman dari pihak perusahaan ini , tidak membuat mereka gentar sedikitpun .

Masyarakat disana tetap mendesak dan meminta kejelasan kepada pihak perusahaan , mereka menuntut pertanggung jawaban dan ganti rugi atas semakin berkurangnya penghasilan mereka sebagai nelayan akibat pencemaran laut tersebut, dan meminta untuk segera mungkin kepada pihak perusahaan untuk mengatasi dan menanggulangi pencemaran dengan cara membuat tanggul- tanggul atau dengan cara apapun agar limbah tersebut dapat segera dihentikan .

“ Sebelum perusahaan ini masuk , pihak perusahaan pernah mengadakan perjanjian bahwa jika nanti terjadi pencemaran mereka akan membayar ganti rugi kepada kami pak “ ujar salah seorang warga . Dan ia menambahkan lagi , “ Jika tuntutan kami ini tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan , kami akan meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini terutama Perintah Daerah agar melarang dan menghentikan pihak perusahaan untuk melaksanakan segala aktifitasnya, dan bila perlu dengan mencabut izin usahanya .“

Ketika dikunjungi SNP untuk menjumpai pimpinan perusahaan untuk dimintai keterangannya , salah seorang perwakilan dari pihak perusahaan tersebut mengatakan bahwa pimpinan sedang tidak ada ditempat . Menanggapi permasalahan ini ia mengatakan “ Pihak kami sedang menunggu perwakilan dari masyarakat Tg . Sembilang yaitu Kepala Desanya untuk mengadakan musyawarah bersama dan berharap dapat menyelesaikan permasalahan ini.Diharapkan kepada instansi yang terkait untuk memperhatikan dan mengambil tindakan tegas agar hal ini jangan sampai berlarut- larut,seperti halnya PT.TBJ yang menambang boksit di pulau selayar di duga sampai saat ini belum mengantongi ijin alih fungsi HPK(hutan produktip konfersi) untuk menambang.Menurut keterangan yang SNP terima dari bapak Amran bagian kehutanan di dinas propinsi kehutanan KEPRI beliau mengatakan “kalau Hpk bisa di alih fungsikan sesuai dengan hukum yang berlaku yang hubungannya ke Departemen kehutanan.(yo/ hs)

Ketahuan menjual minuman kadalauarsa, Swalayan Sumber Rezeki Tanjung Pinang dilaporkan Kepolisi .

Berita : Dari Kepri

Tanggal : 12/ 10/ 2008 .

Oeh : FNS / JOHN .

Kepri SNP .

Awalnya Pak Nefo sekeluarga ingin menghabiskan pasca Lebaran , dengan mengadakan rekreasi di pantai yang berhamparan pasir putih Trikora . Minggu tanggal 05/ 10/ 2008 sekitar pukul 10,00 wib. Berangkat dari kediamannya yang beralamat di jalan Dr Sutomo Kampung Baru Tanjung pinang .

Untuk melengkapi perbekalan di perjalanan sebelum sampai kepantai Trikora , Pak Nefo sekeluarga.

Mampir di Swalayan Sumber Rezeki samping pom bensin km 10 , dari sekian banyaknya tumpukan minuman , Pak Nefo lebih memilih , dan membeli minuman yang bermerk Nie Hau. Seharga Rp 22.000 per kesnya , dengan tidak memperhatikan masa limit prodak yang dibelinya tersebut . Setibanya dipantai Trikora Pak Nefo sekeluarga jalan – jalan ditepi pantai untuk menikmati keindahan hamparan pasir putih Trikora , dengan cuaca yang sangat panas , rasa hauspun mulai mangundang untuk diminum prodak Nie Hau tersebut .

Selang setengah jam kemudian Pak Nefo merasakan ada keanehan , karena perut terasa mual - mual , dan kepala pusing , tak lama kemudian timbul muntah – muntah . semua keluarga pun ikut panik .padahal minuman tersebut banyak anak- anak kecil yang ikut konsumsi . Sambil bergegas pada keramaian orang untuk minta pertolongan . Apalagi jarak antara Pantai Trikora dengan Rumah Sakit Tanjung Pinang begitu jauh . Setibanya dirumah kedua keponakan Pak Nefo yang masih kecil- kecilpun , merasakan hal yang sama , yaitu pusing- pusing , dan mual – mual akibat konsumsi minuman Nie Hau tadi .

Hal sama pula dialami John warga jalan Pramuka kota Tanjung Pinang tanggal 06/ 10 / 2008 , niat yang sama ingin membeli minuman bermerk Nie Hau seharga Rp 22000 per kesnya , setibanya dirumah, John belum sempat konsumsi minuman tersebut , John melihat dilabel minuman Nie Hau sudah kadalauarsa tertanggal 28/ 09/ 2008. Untuk menjaga agar jangan sampai masyarakat lain kena lagi seperti yang dialami Pak Nefo sekeluarga diatas . John segera melaporkan prodak minuman tersebut ke kantor Kepolisi dengan : NO POL : STPL / B . 161 / K IX./ 2008 . An . KA. SPK AIPTU KHADIRIN untuk menindak lanjuti .

Untuk mengetahui prodak Nie Hau yang sudah berakhir masa limitnya , SNP mengkonfirmasikan dengan seorang pengelolah Swalayan Sumber Rezeki bernama ASI.. “ Karena takut ketahuan kebobrokan ,atau lemahnya manajemen Pengelolah Swalayan Sumber Rezeki Asi tidak berkomentar banyak , Asi minta ma’af kepada para konsumen yang sudah membeli prodak tersebut , kalau bisa uangnya kami kembalikan “ ujarnya dengan nada sambil mohon ampun kepada SNP .

Kesempatan Lebaran , Natal , dan Tahun Baru , biasanya sering digunakan oleh para distributor , untuk meraih keuntungan dengan menjual pordak – prodak yang sudah berakhir masa limitnya, karena pada saat itu para pemakai banyak membutuhkan . Hal –hal seperti ini sangat merugikan para konsumen, yang jarang memperhatikan apakah prodak yang dibelinya itu masih bisa dikonsumsi atau tidak . Pada kesempatan lain SNP mengkonfirmasikan prodak kadalauarsa dengan seorang Caleg dari Partai PKDI ( Partai Kasih Demokrasi Indonesia ) Ibu Irene . SE , “ beliau menegaskan bagi distributor- distributor nakal yang masih menjual prodak kadalauarsa harus ditindak tegas oleh pihak – pihak yang terkait , karena sangat merugikan masyarakat.” . Bila perluh distributor tersebut dihukum sesuai dengan Landasan Perlindungan Konsumen , “ Ujarnya “

Karena berdasarkan UU NO 8 Tahun 1999 tentang Landasan Perlindungan Konsumen . menyatakan : barang siapa yang menjual prodak yang sudah berakhir masa limitnya atau sudah kadalauarsa , akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku. Himbauan SNP kepada semua pihak yang berwenang , seperti Disperindag , Dinkes , Satpol PP , Kesbang Linmas dan Kepolisian , untuk meraziakan kesetiap Swalayan dan toko – toko yang masih memajangkan prodak – prodak yang sudah kadalauarsa , serta melakukan kerja sama yang baik . dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing – masing . Hingga berita kami turunkan di media ini , proses hukumnya bagi distributor Swalayan Sumber Rezeki sedang berlangsung . ( FNS / JB. )

Maraknya Perusahaan Tambang yang masuk di Kabupaten Lingga membuat gerah Aktifis Pemerhati Lingkungan Hidup

Lingga SNP .

Menanggapi permasalahan penambangan yang semakin marak di Kabupaten Lingga terutama penambangan Bouksit dan Biji Besi , Erik Satriawan Mantan Senior Fasilitator Coremap II , yang juga Aktifis Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga mengutarakan keresahannya “ Program penambangan untuk Daerah Kepulauan ( Pulau – pulau kecil ) dan pesisir seperti di Kabupaten Lingga ini sangatlah tidak tepat . Karena kegiatan ini cenderung bersifat ektraktif dan eksplotatif karena pertambangan justru hanya mengeksploitasi satu jenis sumber daya dan mengabaikan / merusak sumber daya lainnya yang beragam sperti keragaman hayati , sumber daya perikanan dan pariwisata “ . Pada sisi lain pulau – pulau kecil memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi , terutama menyangkut ketersediaan air yang rendah dan resiko terhadap erosi sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk kelaut dan akhirnya terjadi pencemaran “ demikian ujarnya .

Seperti Pulau Baruk yang luasnya hanya 43 Ha ikut ditambang atas nama PT Pasir Dabo Permata dengan izin KP 40 Ha . Jadi yang tersisa hanya 3 Ha saja . Di kwatirkan jika di tambang terus pulau ini nantinya akan hilang dan tenggelam . Pemerintah setempat berdalih dan beralasan bahwa dengan masuknya Perusahaan Pertambangan akan meningkatkan Kesejahteraan masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah (PAD) , padahal dampak yang akan ditimbulkan nantinya akan sangat fatal karena akan merusak ekosistiem pesisir ( darat dan lautnya . )

Seperti halnya baru – baru ini yang telah diberitakan SNP tentang pemblokiran jalan alat berat milik PT Bina Perkasa oleh Warga Tanjung sembilang Desa Bakung Kecamatan Singkep Barat . Akibat pencemaran laut , nelayan disana telah dirugikan dan meminta ganti kerugian atas semakin berkurangnya hasil tangkapan mereka . Meskipun belum lama ini warga tersebut telah menerima ganti kerugian uang sebesar Rp . 1, 5 juta per – KK atas tuntutan mereka itu , tapi itu tidaklah sepadan dengan kerusakan dan kerugian yang telah ditimbulkannya.

Jika saja warga disana mau berfikir bahwa uang tersebut hanya dapat mencukupi kebutuhan hidup untuk satu bulan saja. Sementara dampak yang akan ditimbulkan dari pencemaran tersebut akan memakan yang cukup lama untuk memulihkan kerusakan ini . Dan yang jelas nantinya kegiatan ini hanya akan meninggalkan penderitaan yang berkepanjangan akibat hilangnya mata pencaharian hidup mereka .

Dan Erik menambahkan pula , “ Dampak dan kerusakan akibat dari penambangan tadi terhadap Wilayah Kepulauan dan Pesisir antara lain :

1. Merusak Ekosistem Darat .

Akan hilangnya jenis makluk hidup lainnya seperti Flora dan Fauna di wilayah penambangan tadi .

Dengan Penambangan bouksit dan Bijih Besi sifatnya akan mengupas lapisan tanah . Dan membuat tanah tersebut jadi tandus dan kering tanpa mempunyai lapisan humus dan tidak akan ada tanaman lagi .

Tanah permukaan penambangan tandus mempunyai unsur – unsur kimia seperti : Seng , Timbal, nitrat dan berbagai unsur kimia lainya yang akan beresiko jika terjadi hujan dan membawa semua lapisan tadi kelaut .

Tanah yang berlubang akan digenangi air dan menjadi sarang nyamuk malaria pada musim hujan .

2. Pencemaran Laut .

Ketika limbah dan unsur kimia dibawa kelaut , ini akan menutup polif – polif karang dan akan membunuh seagrass ( padang lamun ) . Selain untuk makanan bagi berbagai jenis hewan laut seagrass juga menghasilkan oksigen yang akan memberikan kehidupan bagi habitat laut .

3. Berdampak pada kemerosotan ekonomi secara umum ( Warga pedesaan atau Nelayan ) .

Dengan adanya pencemaran ini para nelayan sudah enggan turun kelaut , karena penghasilan mereka sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari – hari . Apalagi dengan melambungnya harga BBM mereka akan mengalami kerugian saja . Sedangkan untuk bekerja diperusahaan Tambang mereka tidak mempunyai keahlian yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan . Dilihat dari nilai kerugian terhadap lingkungan berdasarkan nilai ekonomis untuk 1 Ha adalah US $ 15. 000 ini untuk kompensasinya terhadap kerusakan karang yang mati saja dan tidak termasuk biaya rehabilitasi seperti transplantasi karang . Tentu saja untuk rehabilitasi itu semua membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan memakan waktu yang cukup lama pula . Seperti jenis Karang Jerangau saja untuk pertumbuhan 2 cm saja membutuhkan waktu tidak kurang dari 10 tahun .

4. Merusak moralitas warga dikawasan penambangan .

Warga yang sudah terbiasa menjalankan segala aktifitasnya untuk mengelola, menjaga dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dengan inisiatif sendiri , kini dengan adanya penambangan dan pencemaran laut tadi mereka menjadi pasif dalam bekerja . Bahkan ada salah satu perusahaan tambang di Lingga yang beriming – iming akan memberikan uang pangan tiap bulannya untuk mendapatkan persetujuan warga ( Rekom Desa ) . Inilah yang akan membuat warga tadi menjadi malas dan sudah tidak lagi mau perduli terhadap kerusakan lingkungan daerahnya sendiri .

Ketika kita mengamati permasalahan Pulau Baruk tadi diatas , kita berharap Pemerintah Daerah Lingga untuk dapat meninjau kembali dan mengambil langkah untuk segara menghentikan izin KP Perusahaan Tambang di Pulau Baruk tersebut , karena selain akan mendatangkan bencana dan pencemaran juga akan menghilangkan sebuah pulau , ini juga sangat bertentangan dengan UU . NO. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulaun – pulau kecil .

Jika saja kita mau melihat bahwa akan lebih baik pulau – pulau kecil dan Wilayah Pesisir ini dimenfaatkan dan di prioritaskan untuk kepentingan seperi Konservasi , Pendidikan dan pelatihan , penelitian dan pengembangan , budi daya laut , pariwisata , usaha perikanan , industri perikanan secara lestari dan pertanian organik atau peternakan . Kegiatan ini tidak saja bertujuan untuk melindungi , merehabilitasi , memenfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau – pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan tapi juga akan mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir untuk meningkatkan nilai sosial , ekonomi dan budaya masyarakat melalui peran sertanya dalam pemanfaatan sumber daya ini . ( YO/ HS)

ERIK SATRIAWAN AKTIFIS PEMERHATI LINGKUNGAN

HIDUP KABUPATEN LINGGA .