Jumat, 10 Juli 2009

SK WALIKOTA TANJUNGPINANG NO. 115 TAHUN 2006 / NO. 26 TAHUN 2007 DIDUGA MELINDUNGI PARA KORUPTOR .

Tanjungpinang . SNP .

Berdasarkan hasil temuan SNP baru – baru ini diduga beberapa Oknum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Wilayah Kota Tanjung pinang, menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan , untuk menggunakan dana Pemerintah yang tidak sesuai sebagaimana semestinya , atau bahasa kerenya yang lagi popular saat ini KORUPSI “ .

Kuat dugaan antara Tahun 2003 s/d Tahun 2005 Bapak Suparno dengan NIP 420007659 yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan beserta, Bapak Syafrial Evi yang saat itu juga bekerja di Dinas Pendapatan Kota TanjungPinang telah merugikan Pemerintah Kota Tanjungpinang Sebesar Rp 644 juta lebih .

Dana tersebut baru dikembalikan sebesar Rp 26. 883.399 ( Dua puluh enam juta , delapan ratus delapan puluh tigaribu , tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah ) Sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 585. 866. 560.

Dari data temuan SNP bahwa ganti rugi akan dibayar dalam jangka waktu 24 bulan dengan jaminan tanah seluas 16, 666 M2 .

Pada tanggal 29 April tahun 2006 Walikota Tanjungpinang mengeluarkan SK Nomor 115 Tahun 2006 untuk membentuk Tim Penagihan yang terdiri dari :

1 . Sekretaris Daearah Kota ( Setdako)

2 . Asisten Badan Pengawas .

3. Asisten Administrasi

4 . Kepala Bagian Keuangan Setdako .

5. Kepala Bagian Hukum Setdako .

6 . Kepala Bagian Perlengkapan Setdako

7. Kepala Sub Bagian Setdako .

Diduga Tim yang terbentuk melalui SK Walikota Tanjungpinang Nomor 115 Tahun 2006 tersebut berlarut – larut, dan tidak sanggup menjalankan tugas – tugas sebagaimana mestinya . ( Mandul ) .

Hal ini terungkap dari hasil pantauan SNP bahwa para Koruptor tersebut masih bebas, dan belum dikenakan sanksi yang sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Kemudian Pemerintah Kota Tanjungpinang membentuk kembali Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah dengan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2007.

Terdiri dari :

1. Ketua merangkap anggota : Sekretaris Daearah Kota

2 Wakil Ketua merangkap Anggota : Kepala Badan Pengawas.

3 . Sekretaris merangkap Anggota : Asisten Administrasi .

4. Anggota : Kepala Bagian Keuangan Setdako

5 . Anggota : Kepala Bagian Hukum Setdako

6 . Anggota : Kepala Bagian Perlengkapan Setdako .

7 Anggota : Kepala Sub Bagian Anggaran Setdako .

Untuk mengetahui kinerja para Tim tersebut diatas, SNP beberapa kali mendatangi keruang kerja Kepala Setdako Tanjungpinang yaitu Bapak Gatot, tapi Kepala Setdako tersebut tidak pernah ada ditempat, SNP sempat berhubungan dengan Pak Nandar selaku Ajudan Setdako melalui telepon seluler “ jawabannya “ apa yang perlu dikonfirmasikan nanti saya sampaikan ke beliau atau bapak sms saja kepada saya apa yang mau dikonfirmasikan Setelah itu SNP mengirimkan SMS yang berisi : Tentang SK Walikota Tanjung Pinang Nomor 115 Tahun 2006. / No 26 Tahun 2007.

Setelah beberapa kali SNP mengirimkan sms tersebut , Ajudan Setdako tidak ada jawaban .dan yang terakhir tanggal 09/ 07/ 2009 SNP sempat mengirim sms langsung ke Bapak Gatot yang isinya Gimana pak ? Kapan kami bisa jumpah dengan Pak Gatot namun sms tersebut sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban sama sekali, seakan- akan meremehkan Kuli Tinta .

. Hal yang sama pula dengan Pak Sofian sebagai Kepala Kantor Inspektorat Kota Tanjungpinang , dan Kepala Bapeko Syafrial Evi , para pejabat tersebut rupanya tidak pernah ada dikantor sibuk dengan urusan luar , hingga saat ini kami sudah beberapa kali berusaha untuk menemui para Pejabat kita yang Terhormat ini

Pak Suparno sendiri mengakui kalau dirinya dan Pak Syafrial Evi berhutang kepada Pemerintah dan dana sebesar Rp 585.866.560 ( Lima ratus delapan puluh lima juta , delapan ratus enem puluh enam ribu , lima ratus enam puluh rupiah ) belum semuanya dikembalikan ke Negara . Saat dikonfirmasi SNP tanggal 09 / 07 / 2009 di ruang kerjanya . “ Saya juga me minta agar diperpanjang waktunya” .

Beliau mengatakan saya pribadi tidak bisa banyak komentar pak “ karena masih ada Kepala Dinas “ ( Bapak Gatot Setdako ) katanya “ Sebaiknya langsung konfirmasikan ke beliau saja .

Kemudian SNP sedikit mendesak agar pak Suparno dapat menunjukkan bukti- bukti pembayaran , akan tetapi pak Suparno tetap mempertahankan agar sebaiknya SNP langsung ke Kepala Dinasnya saja . “ Ujarnya “

Terkait dengan SK yang dikeluarkan Walikota Tanjungpinang No. 115 Tahun 2006/ No 26 Tahun 2007.di duga SK tersebut bukan untuk menjerat para Koruptor , melainkan SK tersebut untuk melindungi para Koruptor Jika ditinjau kembali Kinerja dari Tim Penagihan yang terbentuk sesuai dengan SK Walikota TanjungPinang untuk yang kedua kalinya ( No 26 ) perlu di pertanyakan . Hal ini juga menimbulkan pertanyaan di masyarakat apakah SK Walikota Tanjungpinang tersebut sudah sesuai dan sejalan dengan UU No 31 Tahun 1999. serta UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Karena :

Pasal 2 ayat 1 berbunyi :

Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau per ekonomian Negara , dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000. 00( Dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.00( satu miliar rupiah ).

Kemudian Pasal 3 berbunyi : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , menyalahgunakan kewenangan , kesempatan , atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara , atau perekonomian Negara ,dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000. ( Lima puluh juta rupiah ).

dan paling banyak Rp 1. 000.000.000. 00 ( Satu miliar rupiah ) .

Dan pasal 4 yang berbunyi : Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 .

Dugaan SNP, Tim penagihan yang dibentuk oleh Walikota Tanjungpinang hingga mengeluarkan dua kali SK tersebut, hanya untuk melindungi para Koruptor saja (FNS./ JB) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar