Wilayah kepri yang semakin berkembang pesat saat ini tentulah membutuhkan tenaga – tenaga handal baik dari kepri sendiri,maupun dari luar kepri.Begitu juga dana yang diperlukan sangatlah besar.
Salah satu sumber dana tersebut adalah PAD (pendapatan asli daerah),seperti perikanan ,pertanian,tambang,dan retribusi kir serta yang lain nya.Tentunya kesemua itu haruslah dilakukan sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku saat ini,serta dilakukan dengan arif dan bijak
Namun lain halnya yang terjadi di Kota Tanjung pinang saat ini.Beberapa waktu yang lalu sekitar tanggal 15 juli 2009 Dinas Perhubungan kota tanjung pinang telah melakukan rajia terhadap kelengkapan surat – surat angkutan umum termasuk kir,sesuai dengan perda Kota tanjung pinang nomor 10 tahun 2004.
Akan tetapi dari temuan SNP sangatlah berbeda karena sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 85 Tahun 2007 yang isi nya tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Tanjung Pinang nomor 10 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan pengujian kendaraan di jalan yang tembusannya Presiden RI, Wakil Presiden RI,Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI ,Menteri Keuangan RI,Menteri Perhubungan RI,Gubernur Kepulauan Riau dan Ketua DPRD Kota Tanjung Pinang
.Walaupun sudah di batalkan tetap saja masih di gunakan,sehingga menimbulkan tanda Tanya besar di masyarakat
SNP sempat menjumpai seorang supir kendaraan angkutan umum serta menanyakan bayar berapa pak kir nya? Supir itu mengatakan saya bayar Rp 200.000 pak,mobil saya di tahan selama dua hari, hari ketiga baru di lepas
.Sementara kami sekeluarga bergantung pada hasil tarikan setiap harinya.Kembali SNP menanyakan: Tapi pak kenapa
Bapak Hamalis selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjung Pinang sewaktu ditemui SNP di ruang kerjanya mengatakan: Bahwa yang dibatalkan itu hanya satu pasal saja yaitu pasal 12..SNP menanyakan :”Tapi di Keputusan itu hanya mengatakan tentang Pembatalan Perda Kota Tanjung pinang,tidak ada tulisan yang mengatakan pembatalan satu pasal. Masih menurut Hamalis itu bahasa hukumnya, selama Perda itu belum ada penggantinya masih bisa digunakan, Perda tersebut masih di revisi dan belum selesai , dan yang bisa membatalkan Perda itu hanya Keputusan
Dalam hal ini diduga Pak Hamalis sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang mencari- cari alasan untuk meraup dana ( Pungli ) berdasarkan Perda yang sudah dibatalkan .
Berdasarkan Konfirmasi SNP dengan seorang sahabat di Kejagung ( Kejaksaan Agung )
menjawab dari Kepri pak, Tanjungpinang . Kami dari wartawan Swaranasional Pos ,mau menanyakan? Apakah Perda yang telah dibatalkan oleh Keputusan Menteri DalamNegeri masih bisa dipakai? “ Oh itu tidak boleh jawabnya”
.
Akan tetapi kenapa disini ( Tanjungpinang ) Perda yang telah dibatalkan masih bisa dipakai? Tanya SNP untuk memastikan . Kemudian beliau menjawab “ wah itu tidak boleh , bisa dipidana dia nanti “ .
Hal ini menambah kuat dugaan bahwa Pak Hamalis sebagai Pajabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang menyalahgunakan Jabatan dan Wewenangnya
. Dihimbau kepada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar